Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Nurul Ikhsan
Cirebontoday.com, Kuningan – Dosen senior Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Cirebon, H. Heriyanto, SH, MH mengungkapkan bahwa pemerintah harus bertindak cepat dan segera mengambil keputusan strategis dalam mensikapi permasalahan di Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu.
Menurut Heriyanto, jika dibiarkan berlarut maka permasalahan di Ponpes Al Zaytun akan berdampak kepada meluasnya perpecahan dikalangan umat Islam. Tidak hanya itu, kata dia, paham Islam yang diterapkan di lingkungan Ponpes terbesar di Asia Tenggara pimpinan Panji Gumilang yang terindikasi tidak sesuai dalam menerapkan syariat Islam di lingkungan pendidikan pesantren dan sekolah madrasah dapat menimbulkan kegaduhan sosial, bahkan bisa mengganggu sistem ketatanegaraan, karena pemerintah dianggap lemah menindak permasalahan yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
“Ini masalah doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan. Pemerintah harus betul-betul mencermati permasalahan dan segeralah mengambil keputusan strategis atas permasalahan di Ponpes Al Zaytun. (Pemerintah) jangan terlihat lemah, apalagi kalah oleh sikap keras pimpinan di Ponpes Al Zaytun. Jika dibiarkan bisa jadi ancaman bagi penegakkan hukum dan ketatanegaraan karena menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya, saat ditemui Cirebontoday.com di Kuningan, Kamis (29/6/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengkaji dan melakukan penelitian terkait Ponpes Al Zaytun pada tahun 2020 lalu. Tim Peneliti MUI menemukan dan mengungkap sederet fakta kontroversi di Ponpes Al Zaytun yang sebenarnya sudah terjadi puluhan tahun yang lalu.
Tim Peneliti MUI melakukan kerja keras selama empat bulan. Kajian pustaka dan dokumentasi dilakukan dengan mengambil semua sumber yang dapat memberikan informasi komprehensif tentang sejarah, latar belakang berdirinya Ma’had Al Zaytun (MAZ), serta sistem pendidikan MAZ.
Kontroversi MAZ itu ternyata bersangkut erat dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang dipahaminya. Bahkan, beberapa pihak menilai pesantren ini sesat dan berbahaya. Berikut temuan MUI pada 2002 lalu.
- Ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara MAZ) dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan.
- Terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Seperti mobilisasi dana yang mengatasnamanakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang, dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka.
- Ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan MAZ, sebagaimana dimuat dalam majalah Al Zaytun.
- Persoalan Al Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial (AS Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan) yang memiliki kedekatan dengan organisasi NII KW IX.
- Ada indikasi keterkaitan sebagian koordinator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri MAZ dengan organisasi NII KW IX.
Berdasarkan sejumlah temuan itu, MUI merekomendasikan beberapa usaha lebih lanjut oleh Pimpinan Harian MUI:
- Memanggil pimpinan MAZ untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari envestigasi Tim Peneliti MAZ MUI
- Dikarenakan persoalan mendasar MAZ terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi masalah kepemimpinan di MAZ
- Pimpinan Harian MUI perlu mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan pondok pesantren Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemaslahatan umat.