Disambut Gembira Warga, Sebanyak 1874 Sertipikat Program PTSL Diterima Warga Desa Pamijahan Kecamatan Ciawigebang

Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Nurul Ikhsan

Cirebontoday.com, KUNINGAN – Guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menyerahkan sertipikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Pamijahan, Kecamatan Ciawigebang di Aula Kantor Desa Pamijahan, Kamis (19/1/2023).

Bupati H. Acep Purnama, hadir ikut menyerahkan 1874 Sertipikat Program PTSL secara simbolis kepada masyarakat Desa Pamijahan.

BACA JUGA : Bupati Kuningan Acep Purnama Raih Penghargaan Percepatan Pembangunan Desa 2022

Adapun secara simbolis  200 sertipikat yang diserahkan, sedangkan 1674 sertipikat Program PTSL lainnya terjadwal menyusul. Bupati Acep Purnama mendukung penuh program PTSL ini. Ia berharap nantinya akan lebih banyak desa yang mendapat sertipikat hak tanah seperti ini.

FOTO: Diskominfo Kuningan.
FOTO: Diskominfo Kuningan.

Bupati menyampaikan dengan adanya sertipikat ini masyarakat sudah secara sah atas kepemilikan lahannya. 

Acep juga berharap kepada BPN untuk dapat membantu masyarakat jika ada kekurangan dalam kepengurusan, khususnya untuk mendapatkan hak mereka.

“Perjuangan untuk mendapatkan sertipikat ini tentunya sudah lama dinanti. Mudah-mudahan masyarakat yang lain segera menyusul dan ke depan tidak ada lagi tanah yang tidak diakui secara hukum,” harap Acep.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu program PTSL ini, terkhusus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, jajaran Panitia Pelaksana PTSL di Desa, Tokoh Masyarakat dan Unsur MUSPIKA yang telah banyak membantu masyarakat dalam kepengurusan program sertipikat PTSL ini.

By Nurul Ikhsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Menarik Lainnya